Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan program RJ merupakan salah satu Program Terbaik Hasil Cepat (PTHC) Sumut dan telah disosialisasikan sejak masa kampanye.
Dia menegaskan pidana kerja sosial telah menjadi bagian dari RPJMD Sumut sebagai implementasi keadilan yang humanis. “Per 1 Januari 2026 KUHP baru mulai berlaku dan di dalamnya terdapat aturan mengenai RJ. Banyak yang bisa ‘terselamatkan’ dengan penerapan ini, termasuk kondisi lapas yang kita ketahui bersama. Kalau semua sedikit-sedikit dipenjara, lapas penuh, dan keadilan yang humanis tidak ada,” kata dia.
Baca Juga:
Pembagunan Kantor Kejari Kota Palu Memakai Hibah APBD Rp5 Miliar Dalam Waktu 2 Tahun Berturut-turut, Tetapi Hingga Kini Belum Ditempati
Untuk itu, Bobby pun meminta para bupati dan wali kota agar mengedepankan kepekaan dalam menerapkan pidana kerja sosial di daerah masing-masing. Dia juga menyarankan agar pelaku diberi insentif sesuai mekanisme yang memungkinkan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar menjelaskan penerapan RJ merupakan bentuk penegakan hukum yang humanis. Menurutnya, RJ menjadi cara menyelesaikan perkara pidana ringan dengan mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan, serta pertanggungjawaban pelaku, tanpa proses pengadilan yang panjang.
“Penandatanganan MoU pidana kerja sosial ini merupakan komitmen bersama untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Kami ingin menghadirkan penegakan hukum yang tegas namun inklusif," ujar dia.
Baca Juga:
Chatarina Muliana Girsang, Sosok Berpendidikan Ganda yang Kini Pimpin Kejati Bali
Herli meminta pemerintah kabupaten/kota segera membentuk tim teknis, menetapkan langkah operasional, menyusun SOP, dan menetapkan supervisi.
Pada acara tersebut, Gubernur Sumut dan Kepala Kejaksaan Tinggi menandatangani perjanjian kerja sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial. Sementara itu, seluruh bupati/wali kota dan para kepala Kejaksaan Negeri juga menandatangani dokumen serupa.
[Redaktur: Muklis]