Selain itu, BPN juga mengeluarkan 2.300 sertifikat redistribusi yang terbagi dalam dua jenis, yakni tanah negara seluas 440,04 hektare dan tanah pelepasan kawasan hutan 69,41 hektare.
"Itu terjadi karena di tengah perjalanan proses itu keluar edaran yang mengharuskan sumber objeknya itu harus merupakan dari kawasan hutan," lanjut kakan BPN Madina.
Baca Juga:
Pemkab Madina Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Siulangaling
Dia mengungkapkan, selain mengeluarkan sertifikat pihaknya juga mendampingi masyaralat penerima selama tiga tahun dengan agenda, tahun pertama pemetaan lahan disusul penguatan kelembagaan pada tahun kedua. "Pada tahun ketiga masalah pemasaran dan pendistribusian produksi," tutur Rizky.
Untuk tahun 2025, dia mengungkapkan target sertifikasi lahan jauh menurun dari tahun lalu. Untuk redistribusi hanya 750 bidang berupa tanah pelepasan kawasan hutan dan 1.500 bidang PTSL.
"Kami minta tetap didukung, bagaimanapun kami hadir di sini untuk mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal," pungkasnya.
Baca Juga:
Pemkab Madina Launching Aplikasi Srikandi
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Madina melalui Kabid Aset Armin Syahputra Hakim Harahap mengatakan 154 sertifikat aset itu merupakan tanah berbentuk jalan.
Dia menuturkan, sertifikasi ini juga merupakan bentuk tindak lanjut Pemkab Madina dalam pelaksanaan program Monitoring Center of Prevention (MCP) yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi. "Itu menunjukkan keseriusan pemda dalam hal pencegahan korupsi," katanya.
Untuk tahun 2025, dia menyebutkan Pemkab Madina telah mengajukan sertifikasi 200 lahan, termasuk dua lahan kosong berupa pertapakan kantor bupati di Natal dan rencana relokasi warga di Muarasipongi.