WahanaNews-Tapsel | Personil Polsek Sibolga Selatan, Kota Sibolga, berhasil menangkap tersangka pelaku pencuri fiber (tempat ikan) di di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, melalui Kasi Humas, AKP R Sormin, menjelaskan, laki-laki berinisial warga DP (27), merupakan warga Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Baca Juga:
Bengkel Techno Motor Milik Alvian Malewa Warung Buncit Jakarta Selatan tak Bayar Utang Oli Top1 Topindo Sejak 2011
Sormin mengungkapkan, DP dilaporkan mencuri fiber dari salah satu gudang di Jalan Kader Manik, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kota Sibolga.
“Pelapor atau korban bernama Parlindungan Simanjuntak (43), warga Jalan Kader Manik, Gang Sempurna, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kota Sibolga,” jelas Sormin dalam keterangannya kepada awak media, Senin (18/7//2022).
Dalam laporannya di Polsek Sibolga Selatan pada Rabu (25/5/2022) lalu, Parlindungan mengaku telah kehilangan fiber dari gudang tersebut. Ia mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 juta.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
“Saat itu korban melihat gembok rantai gudang sudah rusak. Korban juga mengaku sudah sering kehilangan fiber dari gudang tersebut,” kata Sormin.
“Tersangka DP ditangkap petugas pada hari Rabu (13/7/2022) siang sekitar pukul 14.00 WIB ketika berada di sebuah gudang di Jalan R.Suprapto Kota Tanjung Balai,” tambahnya lagi.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka DP yang belum pernah dihukum dan masih melajang itu melakukannya sendirian.