WahanaNews-Tapsel | Kasus penggunaan dana hibah KNPI Tapsel 2019 dihentikan Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel).
Dihentikan tahap penyelidikan itu setelah meminta keterangan 13 orang, baik pengurus dan pelaksana kegiatan. Selain itu, berdasarkan audit Inspektorat Nomor IT. 04/LHP/2022 tertanggal 17 Februari 2022.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
"Dalam perjalanannya hibah Rp 800 juta digunakan pengurus KNPI Rp 650 juta dengan bentuk 10 kegiatan, dan Rp 150 juta dengan bentuk 4 kegiatan," kata Kepala Kejari Tapsel Antoni Setiawan, melansir Antara, Senin (7/3/2022).
Sesuai hasil audit itu dari 14 bentuk kegiatan ternyata terdapat kelebihan pembayaran mencapai Rp 58.806.000 (untuk belanja bahan, honorarium, jasa profesi dan dana publikasi).
"Dari hasil kelebihan pembayaran itu telah dilakukan pengembalian oleh bendahara KNPI ke Kas Daerah pada 15 Februari 2022," ujarnya.
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
Dengan dikembalikannya kelebihan pembayaran itu, maka pihak kejaksaan menghentikan penggunaan hibah KNPI 2019 yang diketuai AS dan bendahara NS.
"Dalam sebuah perkara kita harus mengedepankan azas praduga tak bersalah. Tidak boleh memvonis sebelum perkara itu inkrah atau selesai di pengadilan," tukasnya. [rda]