TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Mandailing Natal - Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) selesai melakukan rekonstruksi atau reka ulang pada peristiwa pembunuhan yang terjadi di perkebunan Mitra KUD di Desa Taluk, Kecamatan Natal, Rabu (10/9/2025).
Rekonstruksi peristiwa pembunuhan yang dilaksanakan itu, tersangka adalah Yunus Saputra, dan korban adalah DF, seorang perempuan calon Paskibra 2025 di Kecamatan Natal. Rekonstruksi dilakukan di Lapangan Multi Fungsi Tantya Sudhirajati Mapolres Madina.
Baca Juga:
Polres Madina Laksanakan Operasi Patuh Toba 2025, Kasat Lantas Imbau Masyarakat Patuhi Lalulintas
Plt Kepala Seksi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto, SH, mengatakan rekonstruksi dilakukan bagian dari proses penyidikan untuk membuat perkara pidananya semakin terang.
"Rekonstruksi hari ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai penuntut. Rekonstruksi ini ada 25 adegan dengan 5 TKP," kata Bagus Seto.
Bagus menerangkan, rekonstruksi tersebut juga bertujuan untuk memfaktakan alat bukti yang mereka dapatkan mulai dari perencanaan hingga terjadinya peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban.
Baca Juga:
Polres Madina Tanam Jagung Kwartal III di Desa Sirambas, Pemda Afresiasi Polri
"Jadi adegan dari rekonstruksi ini kita lakukan dengan berdasarkan alat bukti. Jadi semua adegan ini sudah sesuai dengan fakta," jelas Bagus Seto.
Bagus juga menyebut, hasil dari rekontruksi itu, jelas untuk menguatkan soal pasal berlapis yang diterapkan penyidik kepada pelaku, mulai dari Pasal tentang Perlindungan Anak dan tentang pembunuhan berencana.
"Rekonstruksi itu juga untuk meyakinkan Jaksa Penuntut Umum soal pasal yang kita terapkan kepada tersangka. Jadi tadi, sesuai dengan unsur pasalnya, sudah terpenuhi. Pembunuhan DF oleh Yunus direncanakan," imbuhnya.