TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Madina - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap lima orang pria pelaku narkoba golongan 1 jenis ganja dan sabu di dua lokasi dalam waktu yang berbeda.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama berada di Lorong V Desa Sihepeng, Kecamatan Siabu, Minggu (4/5/2025). Tim Opsnal dibantu personel Polsek Siabu berhasil menangkap dua orang pria warga Desa Sihepeng berinisial RH (48) dan RAA (29).
Baca Juga:
Polres Madina Laksanakan Operasi Patuh Toba 2025, Kasat Lantas Imbau Masyarakat Patuhi Lalulintas
Petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba dari kantong RH sebanyak 51 paket daun ganja siap edar seberat 54,42 Gram dan 5 paket sabu seberat 0,73 Gram, serta uang tunai Rp880 ribu.
TKP kedua di Aek Mata, Kelurahan Panyabungan III, Selasa (6/5/2025. Tim Opsnal menangkap tiga orang pria pelaku narkoba. TKP di rumah tersangka TH (49), warga Panyabungan III.
Selain TH, dua orang rekannya yang berada di rumah itu turut diamankan. Keduanya yakni RH (24) warga Banjar Pagur, Kelurahan Panyabungan III, dan MS (24) warga Kelurahan Sipolu-polu.
Baca Juga:
Polres Madina Tanam Jagung Kwartal III di Desa Sirambas, Pemda Afresiasi Polri
Petugas mengamankan barang bukti dari tangan TH, yaitu 3 paket sabu seberat 1,17 Gram timbangan elektrik, dan uang tunai Rp1 juta. Dari tangan RH juga diamankan barang bukti alat hisap sabu, timbangan elektrik, dan uang tunai Rp750 ribu.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh melalui Plh Kasi Humas Iptu Bagus Seto, SH mengatakan Polres Madina terus bekerja melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
Sebab, kata dia, pemberantasan narkoba merupakan instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk ditindaklanjuti jajarannya mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek.