WahanaNews-Tapsel | Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan Polda Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 18 kilogram (kg) Jumat (13/5).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengungkapkan barang bukti itu diperoleh dari hasil penangkapan dua orang pengedar narkoba, D dan WI.
Baca Juga:
Terlibat Kasus Perampokan, 15 Anggota Polrestabes Medan Jadi Buronan
Kedua tersangka diduga bagian dari jaringan Aceh-Jakarta.
"Sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Medan," ujar Valentino di Mapolrestabes Medan, seperti dikutip dari Antara.
Ia merinci kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda.
Baca Juga:
Viral Video Pegawai Curi Uang Miliaran dari Rumah Bobby, Ini Klarifikasi Polisi
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka D di salah satu loket bus di kawasan Kecamatan Medan Amplas pada Kamis (14/4) lalu.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka WI di kawasan Kecamatan Medan Sunggal pada Senin (25/4).
"Total barang bukti yang kami sita berupa 18 kilogram sabu-sabu dan uang tunai senilai Rp11 juta," katanya.
Saat ini, sambungnya, aparat sedang memburu pemasok narkoba dan penerima barang dari kedua pelaku tersebut.
"Ini akan kami kejar siapa pemasoknya dan penerima sabu-sabu tersebut," ujarnya. [dny]