TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Madina- Sesaat pelantikan pejabat baru biasanya akan menetapkan program kerja 100 hari pertama. Secara normatif tidak ada ketentuan yang mengatur apalagi yang mengharuskan bagi pejabat baru untuk mengatur program kerja 100 hari.
Program keeja 100 hari adalah sebuah tradisi yang diyakini dapat menunjukkan komitmen dan kosistensi terutama bagi pejabat politik untuk menepati janji-janjinya ketika berkampanye.
Baca Juga:
KPAI Soroti Program Siswa Bermasalah di Barak Militer, Desak Dihentikan Sementara
Namun ada pendapat bahwa program kerja 100 hari tidak relevan lagi bagi presiden, gubernur dan bupati ketika telah sirumuskan rencana strategi berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Negara (RPJMN) untuk pemerintah pusat dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk pemerintah provinsi dan kabupaten.
Pendapat ini juga mendasarkan pada pemikiran bahwa masa keeja pejabat politik biasanya 5 tahun atau kira-kira 1.825 hari sehingga tidak mungkin kinerjanya dapat diukur hanya dari 100 hari kerja di awal masa jabatan.
Lalu bagaimana untuk 1.725 hari berikutnya?
Baca Juga:
Wakil Bupati Toba Ajak Umat Katolik Jaga dan Rawat Bangunan Pemerintah
Memang benar, jika dilihat secara hitungan matematis, 100 hari itu tidaklah sebanding dengan 1.825 hari, karena memang tujuan dari program kerja 100 hari bukanlah untuk mengukur kebeehasilan seorang pejabat.
Namun tradisi menetapka program kerja 100 hari adalah benruk komitmen bagi pejabat baru untuj menuangkan gagasan yang telah dipikirkan sebelumnya.
Seorang calon pejabat biasanya memiliki semangat yang lebih kuat terhadap gagasan-gagasan baru yang dinilai lebih produktif dan efektif dibandingkan dengan gagasan-gagasan pejabat yang akan menggantikannya.
Jadi program kerja 100 hari memiliki arti strategis sebagai instrumen yang bertujuan untuk personal branding sekaligus membuat rancang bangun kebijakan yang lebih mendasar.
Personal branding
Seorang pemimpin perlu dikenal dan mendapatkan kepercayaan dari yang dipimpinnya. Sekalipun pemimpin baru tersebut adalah orang yang selama ini sudah sikenal luas.
Saat sebelum menjabat, masyarakat luas mungkin sudah mengenal, namun masyarakat memperkenalkan seseorang baru saja sebagai pejabat.
Peelu menampilkan identitas pengeta huan, kemampuan dan menjamin terwujutnya visi yang dimiliki serta membedakannya dengan orang kebanyakan.
Rancang bangun kebijakan yang lebih Fundamental
Franklin D Roosevelt Presiden AS dilantik pada tahun 1933 ketika itu terjadi depresi ekonomi, tingkat pengangguran mencapai 25 persen atau sekitar 12 juta rakyat AS menganggur, dalam program 100 hari Roosevelt bersama para senator mampu meloloskan belasan RUU yang berkaitan dengan lapangan kerja, pertanian dan reformasi keuangan.
Kebijakan Fundamental berupa UU dilakukan 100 hari pertama, meskipun hasilnya baru mulai dapat dirasakan satu tahun setelahnya. Program keeja 100 hari bukanlah kegiatan yang bersifat pragmatis yang hasilnya dirasakan dalam jangka waktu 100 hari, program kerja 100 hari hendaknya beeupa kebijakan fundamental sebagai pendukung untuk mencapai tujuan visi dari seorang peminpin, (Oleh: Drs Ramli Nasution.MM)
[Redaktur: Muklis]