"Bahkan rumah sakit dimanapun di luar Madina tetap bisa menggunakan UHC ini. Contohnya pasien rujukan ke rumah sakit yang ada di Medan dan Sumatera Barat," sambungnya.
Faisal juga mengatakan apabila ada masyarakat yang kurang mampu dalam hal finansial, maka pihak BPJS Kesehatan telah memberikan kelonggaran agar peserta tersebut bisa menyicil tunggakan tanpa menghalangi masyarakat dalam mendapatkan program UHC.
Baca Juga:
Intip Misi Pertama Pasangan SMART Jika Menang Pilkada Kota Gunungsitoli
Kemudian soal pendaftaran sebagai peserta UHC, dr. Faisal menyebut bisa melalui Puskesmas melalui bidan setempat. Setelah itu mengirim data ke BPJS untuk langsung mengaktifkan.
"Jadi banyak kemudahan dalam program UHC ini, karena tujuannya adalah Pemkab Madina membantu masyarakat Madina yang kurang mampu apabila mau berobat. Contohnya ada ibu mau melahirkan, BPJS tidak ada, maka UHC ini bisa diaktifkan kapanpun dengan syarat administrasi kependudukannya tidak bermasalah," terangnya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]