TAPSEl.WAHANANEWS.CO, Pamnyabungan - PT Dinamika Inti Sentosa (DIS) menegaskan telah memenuhi kewajiban membangun kebun plasma bagi warga sekitar perusahaan sesuai dengan Permentan No. 18 Tahun 2021 dan Permentan No. 98 Tahun 2013.
Penegasan itu disampaikan General Manager PT DIS L. Andhe Hasibuan dalam mediasi dengan masyarakat Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), di aula kantor bupati setempat pada Selasa, 24 Februari 2026.
Baca Juga:
Lantik Pejabat Administrator dan Fungsional Bupati Tegaskan 8 Hal Ini
Andhe menjelaskan, kewajiban plasma tersebut telah dipenuhi sesuai dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sumatera Utara pada 2017 silam. Dia mengungkapkan, luasan plasma yang dibangun perusahaan melebihi ketentuan 20 persen dari HGU.
Meski demikian, Andhe tak menampik tidak ada warga Desaa Tabuyung yang menerima plasma. Sebab, sesuai hasil RDP itu yang menerima adalah warga Desa Sundutan Tigo, Desa Sikara-kara, Desa Bintuas, dan Desa Buburan yang semuanya terletak di Kecamatan Natal.
Dia menambahkan, perusahaan juga membangun kebun dengan pola kemitraan bagi warga di beberapa desa yang berdekatan dengan lahan yang dikuasai perusahaan tersebut.
Baca Juga:
Hak dan Kewajiban Konsumen: Panduan Penting untuk Konsumen Cerdas
Sementara itu, Aliansi Masyarakat Tabuyung melalui perwakilan yang hadir menegaskan warga desa tersebut seharusnya menerima plasma. Sebab, sebagian besar lahan PT DIS ada di Muara Batang Gadis yang bersentuhan dengan wilayah Desa Tabuyung.
Bupati Madina H. Saipullah Nasution yang memimpin rapat beberapa kali meminta data terperinci dari kedua belah pihak. Namun, sampai rapat ditutup tidak ada keputusan yanh diambil.
Wabup Atika Azmi Utammi Nasution menilai mediasi akan terus-menerus berujung buntu kalau tidak ada kesamaan persepsi. Menurut dia, seharunya rapat kedua ini sudah mengerucut sehingga ada titik terang penyelesaian masalah.