WahanaNews-Tapsel | Pemerintah berencana menaikkan tarif listrik bagi pelanggan 3.000 VA ke atas.
PT PLN (Persero) pun akhirnya buka suara terkait wacana tersebut.
Baca Juga:
PLN Pastikan Tidak Ada Kenaikkan Tarif Listrik Periode Oktober-Desember 2022
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Diah Ayu Permata Sari mengatakan penetapan tarif listrik merupakan kewenangan pemerintah.
“Terkait penetapan tarif tersebut menjadi kewenangan dari pemerintah,” ujar Diah, Jumat (20/5/2022).
Menurut Diah, sejak 2017 pemerintah tidak pernah menyesuaikan tarif bagi pelanggan golongan non subsidi.
Baca Juga:
Tetapkan Tarif Listrik Tidak Naik, PLN Berkomitmen Jaga Pasokan Listrik Andal
Sebagai gantinya, pemerintah memberikan kompensasi kepada PLN atas selisih Biaya Pokok Penyediaan (BPP).
Diah menjelaskan penetapan tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik untuk tarif non subsidi (tarif adjustment) dilaksanakan apabila sejumlah poin BPP berubah.