WahanaNews-Tapsel | Personil Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), mengamankan seorang pria pelaku tidak pidana penyalahguna narkotika, Rabu (28/9/22), sekira pukul 16.30 WIB.
Adalah JR (28), warga Lingkungan VI Sukaramai, Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun, Tapteng, ditangkap saat hendak bertransaksi sabu di Lingkungan V Suka Damai, Kelurahan Sibabangun.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Jimmy Christian Samma, SIK, melalui Kasi Humas AKP Horas Gurning, mengungkapkan, penangkapan pria yang berprofesi sebagai sopir truk sawit ini berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba, AKP Juli Purwono, SH, MH, memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi, tim yang dipimpin Ipda Zul Ependi, melihat seorang pria mencurigakan.
Tim langsung bergerak dan mengamankan pria yang mengaku berinisial JR. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 buah timah rokok warna gold berisikan 2 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik bening, dan 1 buah tissue warna putih berisikan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
"Barang bukti yang kita amankan seberat 0,66 gram," ungkap Gurning, Jum'at (30/9/2022).
Tidak hanya mengamankan JR,
tim juga menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S alias B (46), warga Lingkungan V Suka Damai, Kelurahan Sibabangun. S ditangkap atas kicauan JR yang menyebutkan sabu tersebut ia peroleh dari T, yang merupakan anak dari S.
Saat melakukan penggeledahan di kediaman T, tim menemukan 1 buah termos air warna hitam silver, berisikan 8 paket sabu. S mengakui jika sabu yang ditemukan adalah miliknya.