"Seberat 2,50 gram. Dari laporan masyarakat, S alias B sudah sering bertransaksi sabu, yang mana barang haram tersebut ia peroleh dari seorang pria berinisial OOM," tukas Gurning.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JR dan S, beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Tapteng. Kedua pelaku terancam pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. [rum]