TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Mandailing Natal- Bank BRI Kantor Cabang (Kanca) Panyabungan bersama Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) melaksanakan sosialisasi gugatan sederhana di aula kantor Cabang Bank BRI Panyabungan, Senin (14/7/2025).
Turut hadir, Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) Riswan Herafiansyah, SH.MH. dan jajarannya. Pemimpin Cabang (Pinca) Benny Susanto beserta jajaran terkait termasuk kepala unit dibawah supervisi kantor Cabang BRI Panyabungan.
Baca Juga:
Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa, Bupati Tapteng: Mari Kerja, Bangun Desa Tanpa Korupsi
Pemimpin Cabang Bank BRI Panyabungan Benny Susanto, menyampaikan sosialisasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman teknis pelaksanaan gugatan sederhana kepada para peserta sosialisasi.
"Dalam sosialisasi ini kami belajar untuk meningkatkan pemahaman hukum terkait gugatan sederhana" ujar Pemimpin Cabang Bank BRI Panyabungan, Benny Susanto.
Lebih lanjut, Benny Susanto menuturkan bahwa gugatan sederhana ini merupakan salah satu cara yang bisa ditempuh dalam menangani kredit bermasalah terhadap debitur wanprestasi/tidak memenuhi kewajibannya dengan nilai materiil paling besar Rp. 500 juta.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Langkah PLN Ketapang Sosialisasikan Layanan Digital dan Gaya Hidup Berkelanjutan
"Kami akan menggandeng Pengadilan Negeri Mandailing Natal dalam rangka peningkatan sinergitas penanganan kredit bermasalah melalui gugatan sederhana, "tutupnya.
Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) Riswan Herafiansyah, SH.MH. menuturkan, gugatan sederhana itu adalah media penyelesaian perkara yang disiapkan oleh mahkamah agung melalui PERMA.
"Sosialisasi gugatan sederhana ini dilaksanakan berdasarkan PERMA no 4 tahun 2019 perubahan atas peraturan mahkamah agung no 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana, "ujar Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Riswan Herafiansyah, SH.MH.