Tujuan dari adanya gugatan ini ialah untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat dengan biaya ringan.
"Ini bisa digunakan oleh pihak Bank BRI Panyabungan untuk mengajukan gugatan sederhana, "ujarnya.
Baca Juga:
Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa, Bupati Tapteng: Mari Kerja, Bangun Desa Tanpa Korupsi
Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada para peserta sosialisasi yang selama menemui kendala dan permasalahan.
"Mudah mudahan sinergitas antara Pengadilan Negeri Mandailing Natal dengan Bank BRI Panyabungan terus berjalan dengan baik dan penyelesaian perkara bisa sama-sama sejalan, "tutupnya.
[Redaktur: Muklis]