WahanaNews-Tapsel | General Manager PLN UIP- SBU Octavianus Duha, dan jajaran manajemen PLN UIP Sumbagut, melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bahtiar SH MH di Aceh, Kamis (19/5/2022).
Humas PLN UIP Sumbagut Effiaty Polapa kepada wartawan di Medan, mengatakan, turut mendampingi dalam audiensi SRM Pertanahan Perijinan dan Komunikasi Cokky.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
AF Yuska, Manager UPP SBU 2 Peusangan Nanda Adrianto, Manager UPP 1 Banda Aceh Eko Sukmawanto dan MSB Hukum Wilayah Aceh Sufrin.
Octavianus Duha selaku GM PLN UIP Sumbagut mengatakan, maksud kedatangan pihaknya secara khusus untuk memohon dukungan pendampingan terkait program pembangunan infrastruktur ketenagalistikan.
“Mengingat saat ini kami banyak mengerjakan proyek strategis nasional di Aceh, sudah tentu menjadi kewajiban kami untuk memohon dukungan utamanya perihal pembangunan PLTA Peusangan di Aceh Tengah,” ucapnya .
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Octavianus Duha juga merinci bahwa saat ini sedikitnya ada 5 proyek strategis nasional di ‘Tanah Rencong’ yang kini tengah mereka laksanakan pengerjaannya.
“Diantaranya SUTET 275 KV Sigli- Ulee Kareng Kareng, SUTT 150 KV Subulusaam-Singkil, GI Subulussalam 150 KV, GI Singkil Ext 150 KV dan GI Sigli 275 KV,” urainya.
Di samping itu, lanjut Octavianus Duha, saat ini UIP Sumbagut melalui UPP 1 Banda Aceh juga segera memulai pembangunan proyek T/L 150kV Blang Pidie-Tapak Tuan.
Menanggapi kunjungan itu, Kajati Aceh Bambang Bahtiar SH MH mengaku sangat apresiasi pihak PLN UIP Sumbagut yang bersedia melibatkan pihaknya yang akan mendampingi pengerjaan seluruh proyek yang tentu menggunakan uang negara.
“Sinergitas yang bertujuan untuk mengantisipasi segala kemungkinan khususnya pelanggaran hukum seperti ini tentu patut diapresiasi. Kami juga berharap proyek yang dibangun oleh PLN untuk kepentingan masyarakat banyak ini bisa berjalan lancar tanpa gangguan khususnya gangguan pelanggaran hukum pidana yang bisa merugikan PLN, negara dan masyarakat,” tandasnya. [dny]