Tapsel.WahanaNews.co - Tim Walet Polres Padangsidimpuan berhasil membekuk MI (31), seorang pria yang diduga mencuri tas berisi uang milik Luki (21), pekerja Es Krim Diamond. Kejadian ini berlangsung di sebuah warung makan di Jalan Kenangan, Kelurahan Ujung Padang, Kota Padangsidimpuan.
MI, warga Jalan Patrice Lumumba, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, diduga melakukan pencurian pada Sabtu (11/05/2024). Saat itu, Luki dan dua rekannya sedang beristirahat di warung tersebut.
Baca Juga:
Kukuhkan Tim Ezokhi Mandrehe II, Eliyunus Waruwu Ajak Masyarakat Bersatu Perbaiki Nias Barat
Dalam tas yang dicuri, terdapat uang tunai senilai Rp15 juta, tepatnya Rp15.839.000, hasil penjualan Es Krim dari sembilan toko tempat Luki bekerja.
AKP Maria Marpaung, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, mengungkapkan pada Kamis (15/05/2024), "Luki dan dua saksi, Gilang (23) dan Perdinan (30), telah mengumpulkan uang dari sembilan toko pada Jumat malam (10/05/2024)."
Setelah itu, mereka makan malam dan beristirahat di warung di Jalan Kenanga, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Mereka tertidur di warung tersebut hingga pagi.
Baca Juga:
Rapat Perdana, Tim Kampanye Paslon SMART Siapkan Strategi Menangkan Pilkada Kota Gunungsitoli
"Pada Sabtu pagi, Luki terbangun dan terkejut menemukan tas pinggang hitam berisi uang hasil penjualan Es Krim telah hilang," lanjut AKP Maria.
Luki segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Padangsidimpuan, yang memicu penyelidikan oleh Tim Walet Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan.
"Berbekal rekaman CCTV di warung, kami mengidentifikasi MI sebagai terduga pelaku," kata AKP Maria.
Pada Selasa (14/05/2024), Tim Walet menangkap MI, yang bekerja sebagai juru parkir di Jalan HD Baginda Oloan, No 07, Kota Padangsidimpuan.
"MI kini ditahan di Mako Polres Padangsidimpuan bersama barang bukti," tutup AKP Maria.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]