Tapsel.WahanaNews.co, Padang Sidempuan - Usai gerebek lapak narkoba di daerah Padang Matinggi oleh anggota Batalyon Infanteri (Yonif) 123/RW (Rajawali), sebanyak 28 diduga penyalahguna narkotika diserahkan TNI ke Polres Padang Sidempuan.
"Tadi malam, kami menggerebek pesta sabu yang berada di Padang Matinggi (Padang Sidempuan-red). (Jaraknya), kurang lebih 1 Km dari asrama Yonif 123/Rajawali," ujar Wadanyon Mayor Inf Anatona Zebua di Mako Batalyon 123/RW, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, pada Selasa (12/9/2023) sore.
Baca Juga:
Pj. Bupati Tapteng Tinjau Optimalisasi Lahan Rawa dan Serahkan Bantuan Alsintan
Kronologis penggerebekan tersebut, lanjut Wadanyon, berawal dari informasi masyarakat yang diterima Staf 1 (Satu) Yonif 123/RW, Sertu Solihin. Kemudian, melaporkan informasi tersebut ke Danyonif 123/RW Letkol Inf Emick Chandra Nasution. Setelahnya, personel Yonif 123/RW melakukan pengintaian ke lokasi.
"Kurang lebih (jarak) 500 meter dari Tempat Kejadian Pekara(TKP), ternyata benar, personel menemukan sekelompok pemuda sedang pesta sabu," ujar Wadanyon.
Kemudian, sambungnya, Danyonif Letkol Inf Emick Chandra kemudian tiba di lokasi dan memimpin secara bersama sama penggerebekan. Lalu, pihaknya berhasil menangkap 28 orang yang sedang pesta Sabu. Kemudian, pihaknya juga menyita barang bukti dari TKP antara lain, Handphone 25 unit. Sabu sisa yang belum terpakai seberat 4,3 Gram.
Baca Juga:
Bupati Karo Serahkan Lembu Kurban dalam Perayaan Idul Adha 1445 H
"Dompet 7 buah. Bong (alat hisap) Sabu 10 unit. Uang tunai Rp1.748.000,. Kemudian, ada juga dua buah tas. Dua buah jam tangan. Dua buah power bank. Dan, satu set plastik sabu bekas pakai," tambahnya.
Lebih lanjut, Wadanyon menyampaikan, usai personel Yonif 123/RW mengamankan 28 pria dan barang bukti tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Padang Sidempuan dan instansi terkait. Lalu ke-28 pria tersebut, melakukan tes urine. Dari hasil tes urine, 27 orang positif narkoba. Sedangkan seorang lainnya, negatif narkoba.
"Selanjutnya, berikut barang bukti dan pelaku (penyalahgunaan narkoba) akan kami serahkan ke Polres Padang Sidempuan," ujar Wadanyon.
Menurut Wadanyon, penangkapan ini seluruhnya berada di satu tempat. Namun, dari penangkapan ini, kata Wadanyon, karena keterbatasan personel, ada pelaku yang berhasil kabur dari sergapan dengan menggunakan sepeda motor.
"Kalau dari informasi yang kami dapat, setiap malam (ada pesta sabu). Semua (pelaku), mayoritas masyarakat Kota Padang Sidempuan, Tabagsel," tuturnya.
Sat Resnarkoba Polres Padang Sidempuan sudah sering lakukan penggerebekan di lokasi (penangkapan) melalui program kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) tersebut di siang hari. Namun ternyata di malam hari, para pelaku melakukan aksi tersebut, hingga akhirnya personel Yonif 123/RW berhasil mengamankan.
Kapolres menjelaskan, bahwa memang, ada kuat dugaan merupakan pengedar maupun bandar dalam penggerebekan tersebut berhasil meloloskan diri. Dia mengaku, bahwa Polres Padang Sidempuan akan berupaya maksimal dalam melakukan pengembangan.
"Apapun ceritanya, upaya kami maksimal untuk menangkap pelaku utama yaitu, pengedarnya ini. Itu yang terpenting," tegas Kapolres Tapsel.
Sedangkan bagi para diduga pelaku yang 28, kata Kapolres, nanti proses lebih lanjutnya akan berkoordinasi ke BNNK Tapsel. Apakah nanti akan lakukan rehabilitasi atau bagaimana, nanti BNNK Tapsel yang memprosesnya.
"Saya berharap, agar kolaborasi pengungkapan narkoba antar stake holder di Kota Padang Sidempuan ini tetap terjalin dengan baik," harapnya.
Kapolres kembali menegaskan, bahwa pihaknya di sini terus berupaya untuk berbuat maksimal memberantas narkoba. Jika ada oknum yang terlibat atau bekingi narkoba, menurut Kapolres, aturannya sudah jelas.
“Kalau (ada yang terlibat atau bekingi narkoba), prosesnya jelas, pidananya jelas. Kalau ada anggota yang terlibat, akan kami tindak tegas. Perintah Bapak Kapolda, kalau ada anggota yang terbukti nyata, pasti akan kita tindak,” pungkas Kapolres.
Sebagai informasi, adapun insisial 27 pria yang positif narkoba antara lain, YS (34), RWH (21), RB (27), FK (35), AA (26), IHS (23), IL (30), DF (26), S (29), MS (30), HS (35), IS (30), JP (24), AAP (24), AH (18), FS (21), AM (40), RH (40), AHS (21), ARH (29), AB (41), AMH (29), MR (51), RSS, AHM (21), FZ, dan FT (21). Sementara, seorang lain yang negatif narkoba, yakni MHA.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]