TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Mandailing Natal- Penggunaan dan Penabuhan perangkat kebesaran Mandailing yaitu "Gordang Sambilan" yang dapat menghina atau mencederai seseorang atau kelompok mendapat sanksi dari Pemangku Adat atau Raja-raja di Mandailing Natal, Sabtu (28/2/2026).
Ketua Pemangku Adat Mandailing H.Hasanul Arifin Nasution Gelar Patuan Mandailing menyampaikan setelah 16 (Enam Belas) Raja-raja Adat setingkat Raja Panusunan melaksanakan sidang kerapatan adat dari wilayah Mandailing Godang dan Mandailing Julu secara tegas menyampaikan tidak diperbolehkan penggunaan paraget Gordang Sambilan dalam aksi apapun yang dapat merusak atau menghina citra seseorang atau kelompok orang, apalagi yang meremehkan sakralisasi pemaknaan terhadap nilai-nilai Gordang Sambilan.
Baca Juga:
Sekitar Satu Tahun lagi Jambi akan Punya Jalan Tol, ini Progresnya
"Sidang kerapatan adat yang dilaksanakan pekan lalu (15/2/2026) setelah mengingat, menimbang dan memutuskan bahwa tindakan seseorang atau kelompok manapun melaksanakan Gordang Sambilan diluar ketentuan adat dan yang melanggar ketentuan para Raja-raja Panusunan Mandailing sebagai mana tuntutan yang ada di dalam surat tumbaga holing harus disanksi berat," tegas Patuan Mandailing.
Lebih lanjut, Patuan Mandailing menjelaskan bahwa pemilik hak-hak melekat terhadap simbol kebesaran Gordang Sambilan itu hanyalah para Raja-raja Panyusunan, peruntukan Gordang Sambilan itu sesungguhnya adalah untuk kegiatan-kegiatan yang sakral dan Assemble/perangkat Gordang Sambilan itu sendiri memiliki sifat sakral, karenanya, ada ketentuan-ketentuan ritual dalam penggunaannya.
Sesuai dengan hasil musyawarah besar sidang kerapatan adat ke-III Forum Pelestarian dan Pengembangan Adat Budaya (FPPAB) tahun 2026 se-Kabupaten Mandailing Natal yang dihadiri seluruh Raja Panusunan dan Raja Pamusuk yang ada di Mandailing yang merupakan bentuk komitmen bersama dari empat wilayah yaitu Mandailing Godang, Mandailing Julu, Tanah Ulu Muarasipongi dan Melayu Pantai Barat, yang diketuai Patuan Mandailing secara tegas menyampaikan,"kedepan siapapun orangnya jangan coba-coba merusak citra kami sebagai Raja Panusunan dan Raja Pamusuk Karena kami yang manuak banua (membuka Huta/kampung) diwilayah mandailing ini," tegasnya lagi.
Baca Juga:
Madayansyah Tambunan, Politikus Gerindra Dipercaya Menjadi Dewan Hakim MTQ
Terakhir, Patuan Mandailing mempertegaskan, terutama terkait dengan salah satu simbol kebesaran adat Gordang Sambilan sudah diatur dalam satu konvensi atau norma-norma tuturan dalam surat tumbaga holing bahwa penggunaannya memerlukan perizinan dari para Raja-raja Panusunan Mandailing karena merekalah pemilik hak-hak melekat secara adat dan turun temurun itu merupakan ketentuan yang jelas bagi namarroha (orang yang punya hati) dan yang memahami norma-norma adat budaya, bagi masyarakat adat kami menilai semua sudah faham bahwa ada ketentuan-ketentuan yang sekalipun belum tertulis, tetapi harus sama-sama kita patuhi.
[Redaktur: Muklis]