WahanaNews-Tapsel | Wanda Hamidah mengklaim jika dirinya bersama keluarga jadi ‘korban’ pengusiran paksa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), pertengahan Oktober lalu.
Wanda juga membeberkan ‘penderitaan’-nya melalui medsos, dan merasa diintimidasi.
Baca Juga:
Meriah dan Khidmat, UNJA Rayakan HUT ke-80 RI dengan Nuansa Budaya Nusantara
Padahal, pengusiran paksa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Jakarta bukanlah peristiwa yang terjadi tiba-tiba.
Pemerintah Kota Jakarta Pusat memastikan rumah yang ditinggali keluarga Wanda Hamidah tercandum dalam SHGB No. 1000/Cikini dan SHGB No. 1001/Cikini adalah milik Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soelistyo Soerjosoemarno.
Saat ini, tanah dan bangunan tersebut diklaim sebagai milik Hamid Husein, Paman Wanda.
Baca Juga:
Prabowo Ungkap Keuntungan Belanda Saat jajah RI, Jadi Negara Terkaya di Dunia
Namun dari sisi legalitas, tidaklah demikian.
"KPH Japto Soelistyo Soerjosoemarno selaku pemiliki tanah dan bangunan (yang) terletak di Jalan Ciasem No. 2 Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng," demikian isi keterangan tertulis Pemkot Jakarta Pusat, dikutip Senin (14/11/2022).
Pihak Japto pernah mengundang Hamid untuk melakukan mediasi dan verifikasi data fisik dan yuridis pada 2 Maret 2022. Namun Hamid tidak datang ke pertemuan itu.