"Dalam pertemuan tersebut Hamid Husein tidak berkenan untuk dilakukan mediasi dengan Japto S Soerjasoemarno," tulis Pemkot.
Dalam kasus ini Wanda menjalankan strategi playing victim, dan berperilaku seolah-olah jadi pihak paling menderita, dan berharap bisa meraih simpati publik.
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
Padahal, menurut KRT Tohom Purba, Kuasa Hukum Japto S. Soerjosoemarno, Wanda Hamidah cs sama sekali tidak memiliki legal standing terkait masalah ini. Namun, begitu kalap mengumbar keterangan dan informasi tak berdasar yang menyesatkan publik, bahkan menabrak rambu-rambu hukum pidana.
“Tanah dan rumah tersebut dulunya dihuni Ny SF Warella berdasarkan SIP No. T.0066/09962 tanggal 28 Maret 1979 dan tidak pernah diperpanjang. Maka SIP itu sudah tidak berlaku lagi, sehingga semua penghuninya pun sama sekali tidak memiliki hak apapun untuk menempati lokasi tersebut,” papar Tohom.
Kebohongan publik yang disebar Wanda Hamidah cs itu, sambung Tohom, adalah pernyataan bahwa tanah a quo milik mereka berdasarkan putusan pengadilan.
Baca Juga:
Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
“Nyatanya tidak ada putusan pengadilan di tingkat mana pun yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik Hamid Husein,” tegas Tohom. [rum]