Wahananews-Tapsel | Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap, S.STP., M.Si., menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Formasi Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara, Kamis (27-07-2023).
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Resky Basyah, S.STP., M.Si., dalam laporannya menyampaikan bahwa dari total sebanyak 688 pelamar yang mengiikuti seleksi kompetensi, jumlah pelamar yang dinyatakan lulus dan berhak untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah sebanyak 253 orang dengan rincian sebagai berikut:
1. Tenaga Kesehatan 82 orang
2. Tenaga Guru 158 orang
3. Penyuluh Pertanian 13 orang
Baca Juga:
Pemberhentian Sejumlah Pj. Penghulu oleh Plt. Bupati Rohil Tuai Kritikan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan telah dilaksanakan penyerahan SK Pengangkatan PPPK pada tanggal 17 Mei 2023 yang berlangsung di Aula BKPSDM Kabupaten Padang Lawas Utara dan telah bertugas secara efektif terhitung mulai tanggal 1 Juni 2023.
Sedangkan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian akan bertugas di unit kerja masing-masing secara efektif terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2023.
Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap, S.STP., M.Si., dalam sambutannya mengatakan bahwa Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai hadiah atas kerja keras bapak/ibu selama bekerja di unit kerja masing-masing.
Baca Juga:
Heboh Foto dan Video Mesra Bupati Nias Barat dengan Kadis Pariwisata, Nitizen: Semakin Menyala
"Saya menginginkan agar seluruh pegawai PPPK menunjukkan rasa cinta tanah air dengan bekerja secara profesional dan sebaik-baiknya dengan penuh dedikasi dan loyalitas memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Padang Lawas Utara," katanya.
"Jadikan jabatan ini amanah yang harus dipertanggungjawabkan bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, institusi, dan yang lebih lagi bagi Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, dan juga jadikan jabatan ini bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, khususnya institusi, dan jangan jadikan jabatan ini merugikan diri sendiri, keluarga, masyarakat apalagi institusi," tutupnya. [Hk]