Wahananews-Tapsel | Sejumlah tokoh masyarakat Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal dan puluhan warga, mendiskusikan untuk menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) anti maksiat, Selasa (27/6/2023).
Jadi, bukan sebatas kebulatan tekad membasmi penyalahgunaan Narkoba khususnya di Roburan Lombang, tapi juga menolak semua perilaku berhubungan dengan penyakit masyarakat seperti miras, LGBT, 'mengalem' dan masalah kemaksiatan lainnya.
Baca Juga:
Prabowo di GSN: Perjuangan Kita Untuk Bergerak Bersama Menuju Indonesia Emas
Pembahasan justru makin menarik karena dilihat sangat penting, dengan rencana menerbitkan peraturan desa (Perdes), yang diyakini lebih mengikat dengan aturan formal yang jelas dengan sanksi yang juga jelas.
"Insya Allah, kita masih sedang musyawarahkan," ujar Plt Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Roburan Lombang Honesman Reza Nasution, SPd menjawab pada Wahananews.
Reza, yang juga Sekretaris BPD Roburan Lombang mengungkapkan, dengan menerbitkan Perdes dan berbagai upaya lain diharap mampu memberantas penyakit masyarakat.
Baca Juga:
Diduga Langgar Netralitas, Bawaslu Serang Panggil 10 Kades
"Doakan kami," ujar Reza.
Tokoh masyarakat Roburan Lombang Tan Gozali Nasution mengungkapkan, dalam sebulan ini direncanakan Perdes sudah rampung, upaya melawan semua penyakit masyarakat beserta sanksinya. [Hk]