TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Medan- Sidang praperadilan (prapid) perkara dugaan penganiayaan yang menyeret nama Parsadaan Putra Sembiring kembali bergulir di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/5/2026).
Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Pinta Uli Tarigan didampingi Panitera Pengganti David Casidi itu menghadirkan dua saksi ahli dan empat orang saksi fakta.
Sidang praperadilan tersebut menguji sah atau tidaknya proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polrestabes Medan terhadap Parsadaan Putra Sembiring dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Glen Dito Oppusunggu dan Riski Cristian Tarigan.
Baca Juga:
Menangis Bukan Cuma Tanda Kelemahan, 9 Manfaat Kesehatan yang Terkandung
Dalam persidangan, ahli hukum pidana Prof. Dr. Alpi Sahri, SH, M.Hum menerangkan bahwa praperadilan hanya menguji aspek formil atau prosedural dalam proses penyidikan dan tidak memasuki pokok perkara pidana.
“Di dalam Peraturan Mahkamah Agung hanya menguji formil pada hukum acara pemeriksaan praperadilan, khususnya terkait penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan, serta tidak memasuki materi pokok perkara,” ujar Alpi Sahri di hadapan hakim.
Menurut ahli pidana dari UMSU tersebut, penangkapan merupakan upaya paksa yang hanya dapat dilakukan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan resmi dan harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum.
“Penangkapan sementara terhadap seseorang didasarkan minimal dua alat bukti dalam konteks bukti permulaan,” katanya.
Ia juga menegaskan masyarakat tidak dibenarkan melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, apalagi sampai melakukan kekerasan atau main hakim sendiri.
Baca Juga:
Aksi Pria Ini Bikin Netizen Menangis
“Negara memberikan kewenangan kepada institusi seperti Polri. Masyarakat hanya memberikan laporan, bukan melakukan tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.
Alpi Sahri turut menjelaskan bahwa penangkapan harus disertai surat perintah penangkapan dan tidak bisa hanya didasarkan pada laporan polisi semata.
“Penangkapan yang didampingi oleh oknum Polri tapi tidak ada surat penangkapan tidak diperbolehkan,” ujarnya.