Majelis hakim dalam persidangan juga menegaskan bahwa sidang praperadilan bukan untuk membahas substansi perkara penganiayaan, melainkan menguji apakah tindakan penyidik telah sesuai prosedur hukum.
“Ini bukan menggelar pokok perkara, ini menguji pekerjaan penyidik dan sudah benarkah mereka menetapkan tersangka terhadap Persadaan Putra,” ujar hakim dalam persidangan.
Baca Juga:
Menangis Bukan Cuma Tanda Kelemahan, 9 Manfaat Kesehatan yang Terkandung
Selain ahli pidana, pihak termohon turut menghadirkan ahli forensik klinis dan medikolegal RSUD dr Pirngadi Medan, dr Rahmadsyah, M.Ked(For), Sp.FM.
Dalam keterangannya, Rahmadsyah menjelaskan hasil visum terhadap Glen Dito Oppusunggu dan Riski Cristian Tarigan menunjukkan adanya luka akibat trauma tumpul.
“Trauma tumpul itu disebabkan luka-luka yang timbul di permukaan tubuh terhadap dua orang, Glen Dito dan Riski, seperti memar pada badan,” jelasnya.
Menurut ahli forensik, luka tersebut timbul akibat benturan benda tumpul seperti pukulan, benturan benda keras maupun benda tumpul lainnya yang menyebabkan memar, lecet hingga luka robek.
Ia juga memastikan proses visum dilakukan secara objektif dan tanpa intervensi penyidik.
Baca Juga:
Aksi Pria Ini Bikin Netizen Menangis
“Hasil visum kami lakukan dengan keadaan yang sebenarnya dan bersesuaian. Dan luka-luka para korban masih terlihat saat dilakukan visum,” ungkap Rahmadsyah.
Usai pemeriksaan ahli, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan empat orang saksi, yakni Leo Sihombing selaku orangtua Glen Dito Oppusunggu, Marinta Silaban orangtua Riski Cristian Tarigan, Putri Mutiara Hati, serta Yoga Alfiansyah.
Saksi Leo Sihombing mengaku membuat laporan polisi terkait dugaan penganiayaan yang dialami anaknya. Ia menyebut melihat langsung kondisi Glen Dito sudah babak belur usai diamankan.
Menurut Leo, wajah anaknya mengalami luka lebam dan tubuhnya penuh memar ketika berada di kantor polisi dan saat menjalani visum di RS Pirngadi Medan.