TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Padangsidimpuan- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Padangsidimpuan mulai memberlakukan kembali penindakan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas, efektif mulai Senin, 27 Juli 2026. Menjelang penerapannya, Satlantas gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai platform media sosial.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval NG Desky, mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas serta menyampaikan informasi tersebut kepada keluarga dan kerabat.
Baca Juga:
Ops Keselamatan Toba 2026, Satlantas Polres Labuhanbatu Ciptakan Kamseltibcar
"Mohon agar diinformasikan kepada keluarga besar masing-masing. Tertib berlalu lintas merupakan cerminan budaya kita sebagai masyarakat Kota Padangsidimpuan," ujar Kapolres.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Padangsidimpuan, AKP Jonni Silalahi, mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi secara masif melalui media sosial, seperti Facebook dan Instagram, agar masyarakat mengetahui bahwa tilang manual kembali diterapkan.
"Jadi apabila dilakukan penindakan, tidak ada lagi alasan pengendara tidak mengetahui bahwa tilang manual sudah diberlakukan," kata Jonni, Minggu (26/7/2026).
Baca Juga:
E-Tilang Tanpa Pemberitahuan Cepat Menyusahkan Rakyat
Menurutnya, penindakan akan diprioritaskan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI serta kendaraan yang menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
AKP Jonni menegaskan, penerapan tilang manual akan dimulai pada Senin, 27 Juli 2026, dan akan dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Ia juga mengimbau seluruh pengendara untuk segera melengkapi surat-surat maupun kelengkapan kendaraan serta senantiasa mematuhi rambu-rambu dan peraturan lalu lintas.