TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Padangsidimpuan- Seorang residivis kasus narkotika berinisial FAM alias B (39) kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Warga Jalan Ompu Sarudak, Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan itu ditangkap personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan karena diduga kembali terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 30 paket sabu dengan berat bruto 4,19 gram, serta satu buah alat hisap sabu (bong).
Baca Juga:
Residivis Narkoba Dibekuk di Padangsidimpuan, Polisi Sita Sabu 0,31 Gram
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval NG Desky, melalui Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, membenarkan penangkapan tersebut dalam keterangan resminya yang diterima wartawan, Minggu (26/7/2026).
Menurut AKP Juli Purwono, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di Jalan Sutan Sinomba, Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Sabtu (25/7/2026).
"Setelah menerima informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan masyarakat kemudian diamankan saat berada di tepi jalan," ujar AKP Juli.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Kepala Lingkungan setempat, petugas menemukan sebuah dompet kain di samping terduga pelaku. Di dalamnya terdapat kantong plastik hitam yang berisi 30 paket plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,19 gram.
Baca Juga:
Unit Reskrim Polsek Medan Kota Ringkus 2 Pelaku Curas
Selain itu, petugas juga menemukan satu buah alat hisap sabu (bong) yang disimpan di kantong celana sebelah kanan terduga pelaku.
Saat diinterogasi, FAM mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial R, yang disebut berdomisili di Desa Parsalakan, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan serta dugaan keterlibatan R dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
"Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Juli Purwono.