Adapun ruang lingkup nota kesepahaman itu meliputi pertukaran data dan informasi terkait kasus PPA dan PPO, penjangkauan dan pendampingan korban (secara hukum, psikologis, sosial), pelayanan rumah aman (shelter) bagi korban, penyuluhan dan pencegahan tindak kekerasan serta perdagangan orang, dan peningkatan kapasitas personel PPA Polres dan tenaga pendamping DSP3A.
Kedua belak pihak juga dibebankan kewajiban. Untuk kepolisian yang ditunjuk sebagai pihak pertama berkewajiban melakukan penyidikan dan penegakan hukum secara cepat dan profesional terhadap kasus PPA dan TPPO.
Baca Juga:
Pemkab Madina Raih WTP Keempat Secara Berturut
Kemudian, memberikan akses perlindungan keamanan kepada korban selama proses hukum dan berkoordinasi dengan pihak kedua dalam memberikan pendampingan korban saat pemeriksaan.
Sementara itu, Pemkab Madina berkewajiban atas tiga hal. Pertama, memberikan layanan pengaduan, pendampingan psikologis, konseling, dan bimbingan rohani bagi korban.
Kedua, memfasilitasi rumah aman (shelter) dan rumah sakit bagi korban yang membutuhkan perlindungan khusus. Ketiga, melakukan penjangkauan kasus ke tingkat desa/kecamatan.
[Redaktur: Muklis]