TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Sipirok- Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Anton Santoso, menghadiri pemusnahan barang bukti 39 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Sipirok, Kamis (23/7/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 51,36 gram dari 24 perkara dan ganja seberat 8.390,88 gram atau sekitar 8,39 kilogram dari 15 perkara. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti tindak pidana umum lainnya, seperti perkara kekerasan terhadap orang, perlindungan anak, perjudian, dan pencurian yang ditangani pada periode September 2025 hingga Juli 2026.
Baca Juga:
Polsek Padang Bolak Polres Tapsel Bersama Masyarakat Bergotong Royong Perbaiki Jembatan.
AKBP Anton mengatakan, kehadirannya dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan Polri terhadap pelaksanaan penegakan hukum hingga tahap akhir, yakni eksekusi barang bukti sesuai putusan pengadilan.
"Penegakan hukum harus dilaksanakan secara tuntas sehingga tidak hanya memproses pelaku hingga memperoleh putusan pengadilan, tetapi juga memastikan barang bukti dieksekusi sesuai amar putusan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Menurut Anton, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk akuntabilitas aparat penegak hukum kepada masyarakat sekaligus mencegah barang-barang terlarang kembali disalahgunakan.
Baca Juga:
Polres Tapsel Perbaiki Jembatan Warga, Wujud Nyata Kepedulian untuk Akses dan Kamtibmas
"Kita harus memastikan tidak ada celah bagi barang terlarang tersebut untuk disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Ia menambahkan, Polres Tapanuli Selatan akan terus memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan, Pengadilan, Badan Narkotika Nasional (BNN), rumah tahanan, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya dalam setiap tahapan penanganan perkara.
"Sinergi antarlembaga merupakan kunci agar proses penegakan hukum berjalan profesional serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat," pungkasnya.
[Redaktur: Muklis]