TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Sipirok- Personel Polsek Sipirok, Polres Tapanuli Selatan menangkap seorang pria berinisial AP (40) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir kendaraan di Jalan Lintas Tarutung–Padangsidimpuan, tepatnya di Dusun Pengkolan, Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Jumat (24/7/2026).
Kapolsek Sipirok, AKP Aswin Manurung mengatakan, pengamanan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai dugaan praktik premanisme berupa pungutan liar di jalur lintas tersebut.
Baca Juga:
Wartawan Menjadi Korban Begal Brutal di Jalinsum Labuhanbatu, Alami Patah Tulang
"Betul, kami telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan pungutan liar terhadap sopir kendaraan yang melintas di Jalan Lintas Tarutung–Padangsidimpuan," kata AKP Aswin, Sabtu (25/7/2026).
Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Sipirok, Ipda Lukman Manarsar Aruan, bersama personel mendatangi lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati seorang pria berada di pinggir jalan yang diduga menghentikan kendaraan dan meminta uang kepada pengemudi yang melintas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AP mengakui telah melakukan pungutan terhadap sopir kendaraan yang melintas di lokasi tersebut.
Baca Juga:
Antisipasi Kecelakaan, Sat Lantas Polres Labusel Perbaiki Jalan Berlubang di Jalinsum Titi Kembar
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp39.000 yang terdiri atas pecahan Rp10.000 sebanyak dua lembar, Rp5.000 satu lembar, Rp2.000 lima lembar, dan Rp1.000 empat lembar.
AKP Aswin menegaskan, Polsek Sipirok akan terus menindak segala bentuk premanisme dan pungutan liar yang meresahkan masyarakat, khususnya pengguna jalan.
"Praktik pungli seperti ini tidak hanya meresahkan sopir dan masyarakat, tetapi juga mengganggu rasa aman di jalur lintas," tegasnya.