Ia juga mengingatkan bahwa Mandailing Natal dikenal sebagai daerah yang kuat dengan nilai adat dan budaya Mandailing. Karena itu, menurutnya sangat ironis apabila hingga saat ini belum ada payung hukum daerah yang secara tegas melindungi keberadaan tanah ulayat masyarakat adat.
Satma AMPI Madina berharap DPRD Mandailing Natal dapat segera mengambil langkah konkret dengan memasukkan pembahasan Perda Tanah Ulayat ke dalam agenda prioritas legislasi daerah.
Baca Juga:
Bupati Karo Ingatkan Warga untuk Menjaga Kerukunan dan Menciptakan Semangat Gotong Royong
“Ini bukan hanya soal adat, tetapi juga soal masa depan masyarakat Mandailing. Negara harus hadir untuk memastikan tanah ulayat tetap terlindungi bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang,” tutup Muhammad Saleh.
[Redaktur: Muklis]