Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui menyelinap masuk ke rumah korban dan mengacak-acak kamar. Ia menemukan uang Rp20 ribu yang disimpan di bawah bantal.
Namun, saat pelaku keluar kamar korban, pelaku terpergok, dan korban berteriak maling.
Baca Juga:
Personel Polsek Perdagangan Mengamankan Pria Kepergok Curi Ponsel Nyaris Diamuk Warga Kerasaan
Panik karena aksinya diketahui, tersangka kemudian menyerang korban dengan cara mencekik menggunakan jilbab korban. Ia juga memukul wajah serta menginjak dada korban hingga tidak bergerak.
"Setelah melihat korban tidak bergerak, tersangka membawa tubuh korban sekitar 20 meter ke belakang rumah," ungkap Kapolres.
Korban kemudian ditemukan oleh keluarga dalam kondisi kritis dan segera dibawa ke rumah sakit. Namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga:
Usai Dihakimi Massa, Pelaku Pencuri Sepeda Motor Tewas di Karawang
Setelah melakukan penyelidikan, tim Unit I Pidum Satreskrim Polres Tapanuli Selatan yang dipimpin Bambang Rahmadi berhasil menangkap tersangka pada Jumat (6/3/2026) di sebuah angkutan umum di Padangsidimpuan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone warna pink milik korban, jilbab biru yang diduga digunakan untuk mencekik korban, kemeja putih bermotif batik, sarung merah, tas ransel, dompet cokelat, enam helai kemeja, serta satu celana jeans panjang.
Kapolres menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta Pasal 479 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.