TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Panyabungan- Tiga pria yang pesta sabu di wilayah Panyabungan Jae yaitu MDN (44), BLH (45) dan IHL (30) ditolak Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari BNNK Madina, Kejaksaan Madina, Lapas Madina dan Penyidik Satres Narkoba Madina, Selasa (26/8/2025).
Ketiga tersangka pesta narkoba di Banjar Proyek rumah MDN Desa Panyabungan Jae Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal.
Baca Juga:
Oknum ASN di Panyabungan Diduga 5 Bulan Tak Masuk Kerja
Tim Ops Satres Narkoba Madina saat penangkapan berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 0,46 gram yang telah dikemas rapi didua plastik klip kecil.

Barang bukti sabu tersebut yang jadi alasan penyidik untuk mengusulkan ketiga tersangka menjalan Asesment kepada Tim untuk hukuman rehabilitasi, sementara ketiga tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang sudah pernah dipenjara.
Ketika Media Wahananews.Co wawancarai langsung dengan salah satu Tim Kepala BNNK Madina Plt.Samsul Arifin mengatakan," benar, hari ini kami Tim dari berbagai Instansi terkait menyimpulkan ketiga tersangka dilanjutkan proses hukum dan kami dari Tim menolak untuk direhabilitasi," katanya.
Baca Juga:
Berbagi Takjil Buka Puasa Ala KOMPERSA Madina Bantu Geliat UMKM di Panyabungan
"Kemudian kita dari Tim sepakat untuk ketiga tersangka tidak kami beri rekomendasi rehabilitasi disebabkan mereka residivis kasus narkoba, bahkan ada diantara ketiga tersangka sudah pernah direhabilitasi dan demi efek jera ketika menjalani proses hukum sebelumnya," ujarnya lagi.
[Redaktur: Muklis]