TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Puncak Sorik Marapi- Masyarakat Desa Sibanggor Julu mengadakan musyawarah terkait pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di TK Nur Sahirah Desa Sibanggor Julu Kecamatan Puncak Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal, Minggu (24/8/2025).
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal nomor 43 tahun 2019 tentang Penyelenggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).

Memacu kepada Peraturan Daerah terkait pembentukan Bumdes salah satunya adalah membentuk kepengurusan Bumdes di Desa, selanjutnya memaparkan jenis kegiatan dalam pengelolaan Bumdes, dengan anggaran yang diperoleh 20% dari Dana Desa (DD).
Sesuai dengan hasil musyawarah desa, dapat menyimpulkan kegiatan dalam usaha Bumdes, yaitu Perlengkapan Pertanian, dengan kepengurusan hasil musyawarah Bumdes Desa Sibanggor Julu sebagai berikut : ketua Affan Lubis sekretaris M Yakub dan bendahara Suleha Nasution.
Selanjutnya Kepala Desa Sibanggor Julu beserta Panitia Musyawarah Desa secara resmi Bumdes terbentuk dengan sukses dan lancar.
[Redaktur: Muklis]