TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Puncak Sorik Marapi- Masyarakat Desa Sibanggor Julu mengadakan musyawarah terkait pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di TK Nur Sahirah Desa Sibanggor Julu Kecamatan Puncak Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal, Minggu (24/8/2025).
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal nomor 43 tahun 2019 tentang Penyelenggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).
Baca Juga:

Memacu kepada Peraturan Daerah terkait pembentukan Bumdes salah satunya adalah membentuk kepengurusan Bumdes di Desa, selanjutnya memaparkan jenis kegiatan dalam pengelolaan Bumdes, dengan anggaran yang diperoleh 20% dari Dana Desa (DD).
Sesuai dengan hasil musyawarah desa, dapat menyimpulkan kegiatan dalam usaha Bumdes, yaitu Perlengkapan Pertanian, dengan kepengurusan hasil musyawarah Bumdes Desa Sibanggor Julu sebagai berikut : ketua Affan Lubis sekretaris M Yakub dan bendahara Suleha Nasution.
Selanjutnya Kepala Desa Sibanggor Julu beserta Panitia Musyawarah Desa secara resmi Bumdes terbentuk dengan sukses dan lancar.
[Redaktur: Muklis]