TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Panyabungan- PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sumatera Utara melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Padang Sidimpuan resmi menjalin sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait pengelolaan sektor kelistrikan daerah.
Penandatanganan MoU ini dilaksanakan di ruangan kerja Bupati Saipullah Nasution di dampingi, Wabup Atika Azmi Utammi Nasution, Sekda Afrizal dan Sejumlah OPD. Kamis (2/04/2026).
Baca Juga:
Gelapkan Motor Milik Wartawan WahanaNews.Co, Sudirman Warga Parit Culum 1 Akan Dilaporkan ke Polisi
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Irham Sofwan selaku perwakilan dari pihak PT PLN (Persero), bersama Bupati Madina, H. Saipullah Nasution, yang bertindak sebagai pihak kedua mewakili pemerintah daerah.
Kepala ULP PLN Panyabungan Muhammad Iqbal Rangkuti menjelaskan bahwa inti dari perjanjian kerjasama ini adalah untuk memperkuat koordinasi dalam hal pendataan Penerangan Jalan Umum (PJU) di seluruh wilayah Kabupaten Madina.
Langkah ini diambil guna memastikan validitas data titik lampu jalan, sehingga proses pemeliharaan, efisiensi konsumsi energi, hingga kewajiban pembayaran pajak penerangan jalan dapat berjalan lebih transparan dan akurat.
Baca Juga:
Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Paluta Kunjungi Pondok Paramalan Rahman Nauli Desa Pangirkiran Kecamatan Halongonan
"Fokus utama MoU kali ini adalah melaksanakan perjanjian kerjasama mengenai pendataan penerangan jalan umum agar sinkronisasi data antara PLN dan Pemkab semakin baik," jelas Iqbal
Iqbal juga menjelaskan, meskipun isu pemerataan listrik di pelosok desa sering menjadi aspirasi masyarakat, dalam kesempatan tersebut PLN menegaskan bahwa MoU saat ini belum mencakup pembahasan mengenai desa-desa yang belum teraliri listrik di wilayah Mandailing Natal. Agenda tersebut kemungkinan akan menjadi fokus pada koordinasi atau tahapan kerjasama berikutnya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak PLN juga memaparkan beberapa tantangan yang dihadapi dalam pengembangan infrastruktur kelistrikan di Madina dengan kendala utama yang sering ditemui berupa adanya administratif maupun teknis terkait izin dari pemilik lahan untuk penempatan tiang atau jaringan.