Kajari berharap setelah SIKIMAN diluncurkan, masyarakat dan kepala desa, memanfaatkan keberadaan aplikasi ini dengan baik. "Kepala desa bisa bertanya terkait pengelolaan dana desa," pungkas dia.
Untuk diketahui, aplikasi pelayanan ini memuat lima menu penting. Pertama, SIPINA atau Sistem Pelayanan Pembinaan. Kedua, SIMADUM atau Sistem Pelayanan Pidana Umum.
Baca Juga:
Wabup Madina Minta Jajaran RSUD Panyabungan Pastikan Sarpras Berfungsi Baik
Ketiga, Sistem Pelayanan Intelijen atau dikenal dengan SISAJEN. Keempat, SIATUN (Sistem Pelayanan Perdata dan Tata Usaha Negara). Terakhir, SILATI atau Sistem Pelayanan Barang Bukti
[Redaktur: Muklis]