Di Mapolres Madina barang bukti yg diduga narkotika jenis ganja dilakukan penghitungan dan penimbangan :
1. 1 (satu) kantong plastik asoy pertama berisi 16 Ball, 1 (satu) kantong plastik asoy kedua berisi 8 Ball jumlah 24 Bal dan 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hitam kecil berisikan ganja kering
2. Hasil penimbangan terhadap seluruh barang bukti dengan berat Brutto 19.217 Kilogram.
Pelaku MRH merupakan kurir antar Provinsi dan telah melakukan 3 kali kegiatan pengiriman narkotika jenis ganja yang disuruh oleh Kalek/Palai diduga penghuni Lapas Cibinong-Jawa Barat :
1. Pada bulan Mei 2026 gagal melakukan transaksi di Panyabungan Timur dikarenakan barang tidak ada
2. Sekitar bulan Juni 2026 menjemput barang sebanyak 5 Kg dari Kota Cane-Aceh dan dibawah ke Bukit Tinggi dan selanjutnya dikirim melalui expedisi Indah Cargo dengan tujuan Pasar Tanah Abang, dari pengiriman ini tsk mendapat upah 8 jt dan biaya operasional 15 Jt.
Baca Juga:
Perayaan Isra Mi’raj di SMK N 1 Bandar"Membangun Karakter Muslim yang Disiplin, Taat, dan Bertaqwa"
3. Saat ini bulan Agustus 2026 menjemput barang dari Ds. Sirangkap - Panyabungan Timur rencananya akan dikirim ke Pasar Tanah Abang dg tujuan rencana ke Los C atau D, dari keterangan penerimanya tidak jelas dan dibuat penerimanya asal asalan saja yg penting ada resi pengiriman sebagai patokannya. Dari pengiriman ini tsk diberi upah 8 Jt apabila sampai ditujuan ditambah uang operasional 8 Jt.
Pelaku dan Barang bukti diserah terimakan ke Sat Res Narkoba Polres Madina
[Redaktur: Muklis]