TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Medan - Bupati Mandailing Natal (Madina) Saipullah Nasution meminta pemerintah pusat agar melibatkan pemerintah daerah (Pemda) dalam proses pasca-pencabutan izin yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) demi menekan angka pengangguran.
Hal tersebut disampaikan Saipullah saat mengikuti Sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, pada Kamis, 16 April 2026.
Baca Juga:
Bupati Madina Lantik 59 Pejabat Eselon III dan IV
"Kami juga berharap pemda diberikan wewenang mengelola lahan sitaan tersebut agar hasilnya dapat digunakan untuk pembangunan daerah," kata dia.
Bupati Saipullah juga meminta kepastian hukum atas pencabutan izin perusahaan yang dilakukan Satgas PKH agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Bupati Madina secara spesifik menyoroti kasus PT Teluk Nauli (24 ribu hektare) dan PT Anugrah Rimba Makmur (49 ribu hektare) yang izinnya telah dicabut yang sampai saat ini masih menimbulkan spekulasi masyarakat.
Baca Juga:
Bupati Madina Serahkan Bantuan dari KORPRI dan YPMM
Saipullah juga mempertanyakan kepastian hukum lahan warga yang sudah besertifikat, tapi masuk dalam zona hutan lindung. Meski pihaknya telah menyurati Kementerian Kehutanan untuk proses pemutihan sampai saat inibelum ada tindak lanjut.
Saipullah menambahkan, salah satu persoalan lain yang mencuat adalah adanya lahan yang disita negara seluas 850 hektare, tapi sampai saat ini terbengkalai.
"Akibat tidak adanya kepastian pengelola, lahan tersebut kini marak menjadi sasaran penjarahan oleh oknum tidak bertanggung jawab," ujar Saipullah.