TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Panyabungan - Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution memimpin upacara pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum dan Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa bagi Anak Binaan di aula Lapas Kelas II B Panyabungan, Desa Sipapaga, pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Dalam pemberian remisi HUT ke-80 Republik Indonesia ini, sebanyak 341 narapidana dan tahanan mendapatkan pemotongan masa tahanan dengan tiga di antaranya langsung bebas dan satu orang bebas bersyarat.
Baca Juga:
Bupati Madina Dukung Witapermainur, Siapkan Kajian untuk Percontohan
Bupati Saipullah membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan euforia peringatan HUT Kemerdekaan milik seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali warga binaan. "Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana," kata dia.
Bupati menambahkan, pemberian remisi bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, tapi merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang bersungguh-sungguh mengikuti seluruh program pembinaan.
Bupati Saipullah melanjutkan, pemberian remisi ini harus dijadikan warga binaan sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. "Selamat bagi narapidana yang mendapatkan remisi sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga, dan sanak saudara," sebut dia.
Baca Juga:
Bupati Madina Katakan Karnaval Ajang Kreativitas Rakyat
Pemkab Madina, kata bupati, terbuka memfasilitasi hal-hal yang diperlukan untuk penguatan peran lapas dalam memberikan pembinaan kepada narapidana maupun tahanan.
Sebelumnya, Kalapas IIB Panyabungan Sartowali memaparkan kondisi terkini penghuni lapas itu. Dia mengatakan ada 458 warga binaan dengan rincian 452 laki-laki dan enam orang perempuan.
Terkait kasus, Sartowali menjelaskan narapidana dan tahanan di lapas tersebut didominasi oleh perkara narkotika, yakni sebanyak 75,54 persen atau 346 orang. Kemudian, tiga orang terlibat pidana korupsi, dab lainnya masuk pidana umum.