Dia mengungkapkan, tingkat pendidikan juga berpengaruh terhadap perilaku seseorang. Sebab, dari 458 penghuni lapas itu sebanyak 230 orang ternyata tidak lulus atau hanya menerima pendidikan SD sederajat. Kemudian 218 warga binaan berpendidikan setingkat SMP dan SMA. Sementara itu, hanya sembilan orang berpendidikan diploma atau sarjana dan satu orang dengan pendidikan magister.
Pemberian remisi ini turut disaksikan Pj. Sekda M. Sahnan Pasaribu, Kapolres AKBP Arie Sopandi Paloh, Kepala BNNK Syamsul Arifin, kepala Pengadilan Negeri, kepala Pengadilan Agama, perwira penghubung, perwakilan Kejaksaan, dan sejumlah kepala OPD.
Baca Juga:
Kejati Sumut Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Wakajati Pimpin Upacara
[Redaktur: Muklis]