Ranperda ini nantinya akan mengatur berbagai aspek pemberdayaan masyarakat termasuk, penumbuhan dan penguatan kelembagaan masyarakat, peningkatan kapasitas SDM masyarakat. Pengembangan ekonomi lokal dan kebudayaan serta partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan.
"Ranperda ini meningkatkan fungsi dan peran BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa yang turut berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa secara demokratis," kata Saipullah.
Baca Juga:
Bupati Madina Resmikan Gedung Baru RSUD Panyabungan
Selanjutnya ranperda tentang rencana tata ruang dan wilayah, Saipullah menyebutkan, ini mempunyai peranan penting dalam mewujudkan tatanan ruang yang memiliki keseimbangan ekonomi, ekologi dan sosial budaya serta keterpaduannya dalam rencana tata ruang wilayah Sumatera Utara (Sumut).
"Revisi rencana tata ruang wilayah merupakan satu proses yang penting untuk memastikan bahwa ini tetap relevan dan efektif dalam mengarahkan pembangunan dan pemanfaatan ruang di wilayah tersebut," katanya.
Selanjutnya ranperda tentang perusahaan umum daerah, bupati menyebut bahwa pada tahun 2004 telah bekerjasama dengan fakultas hukum USU dalam penyusunan naskah akademik yang selanjutnya pemkab menyiapkan ranperda Perumda Tirta Madina.
Baca Juga:
Bupati Madina Pantau Penyaluran MBG di TK Satu Atap SDN 098 Pidoli Lombang
"Kita berharap dengan perubahan bentuk hukum ini dari PDAM menjadi Perumda merupakan langkah awal bersama, membawa semangat baru dalam perbaikan dan penyempurnaan tata kelola BUMD," katanya.
Bupati berharap, melalui pembahasan bersama antara Pemkab dan DPRD keempat ranperda ini dapat disempurnakan dan ditetapkan menjadi perda.
[Redaktur: Muklis]