TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Madina- Ketua Dewan Pimpinan Daerah ( DPD), Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak( WIB) Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) Provinsi Sumatera Utara ( Provsu) Henri Husein Nasution mendesak Kepolisian Resort (Polres) Mandailing Natal untuk segera memeriksa Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) Drs.H. Muhammad Nuh,MM Nasution,yang diduga kuat telah melakukan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu calon Bupati Mandailing Natal tahun 2024 yang berinisial HMN.
Baca Juga:
Polres Tapteng Ungkap Berbagai Kasus Kejahatan, Tekankan Pentingnya Kerja Sama Masyarakat
Desakan itu kata Henri Husein Nasution,terkait surat laporan pada tanggal 12 Desember 2024 MARKAS BESAR ( Mabes ) Polri di Jakarta dengan Nomor 16/DPD- WIB/ MN/04/2024 kepada Badan Reserse Kriminal Polri Tata Usaha dan Urusan Dalam Prihal,pada tanggal16 Desember 2024 surat tersebut diteruskan kepada Bareskrim Mabes Polri.
Seterusnya Pada tanggal 23 Desember 2024 Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Kaba Reskrim UP Karo Opsnal telah melimpahkan Dumas ( pengaduan masyarakat)kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara ( Kapoldasu) terkait prihal ini untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Drs.Muhammad Nuh Nasution MM selaku Kepala sekolah SMA Negeri 1 panyabungan.
"Sehubungan dengan surat laporan tersebut pada tanggal 17 Maret 2025 pihak Kapoldasu melimpahkan kasus ini ke Polres Mandailing Natal untuk menindak lanjuti kasus dokumen surat keterangan dugaan yang tidak benar dan juga merupakan
Pembuatan tindak pidana pasal 264(1E) KUHP yang diduga dilakukan oleh Drs .Muhammad Nuh Nasution,MM. Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina)'ujar Henri Kepada awak media ini,Kamis 1/5/2025.
Baca Juga:
Cegah Polisi Bermasalah, Sahroni Usul Tes Kejiwaan dan Narkoba bagi Calon Kapolres
Tentu dengan hal ini, Henri Husein Nasution mengatakan dengan tegas,bahwa pemalsuan dokumen ini merupakan suatu kejahatan yang tak bisa ditolerir dan suatu pelanggaran serius yang diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik, serta Pasal 266 KUHP tentang Penggunaan Dokumen Palsu dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
Dengan adanya surat dari poldasu tersebut hingga saat ini, Kepala SMA Negeri 1 Panyabungan Drs . Muhammad Nuh Nasution belum diperiksa,padahal laporan sudah diterima oleh polres dibagian penyidik"tukas Henri.
Maka dari itu Kami dari WIB mendesak Kapolres Mandailing Natal, agar segera memeriksa kepala sekolah tersebut sebagai pelaku.
Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu dengan tegas dan transparan.