WahanaNews-Tapsel | Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur) Mandailing Natal, Demo ke Kantor Bupati dan DPRD Mandailing Natal, terkait dengan tambang rakyat, Senin (31/10/2022), sekitar pukul 13.45 WIB.
Selain melakukan orasi Gempur juga mendesak Pemerintah agar serius membuat Peraturan Daerah (Perda).
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Sekitar 30 Menit berorasi di Kantor Bupati, Gempur diterima oleh Sekda Alamulhaq Daulay, SH dan sejumlah OPD, usai mendapat penjelasan, Gempur melanjutkan aksinya ke Kantor DPRD Mandailing Natal dengan pengawalan dari Polisi, Satpol PP dan TNI-AD.
Kordinator Lapangan Taufik mengatakan paska amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 33 Ayat 3 yaitu berbunyi, "Bumi, Air serta Kekayaan Alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat".
Sejatinya tugas Negara adalah memakmurkan rakyatnya, melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah dan untuk memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan Bangsa. Namun 77 Tahun sudah Republik ini di bentuk, tanpa ada sedikitpun amanat rakyat yang di capai secara signifikan oleh penyelenggara Negara yakni Pemerintah.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Seperti halnya yang terjadi di Mandailing Natal kegagalan-kegagalan tersebut antara lain, gagalnya Pemerintah memastikan rakyat mendapatkan kehidupan yang layak dan kepastian Hukum. Kondisi ini ditenggarai oleh ribuan hektar lahan wilayah Mandailing Natal dikuasai oleh Korporasi-korporasi asing, baik disektor kehutanan, perkebunan dan pertambangan serta sumber daya alam lainnya dan hanya sebagian kecil yang dikuasai oleh rakyatnya dengan segala keterbatasan yang ada, Dengan lahan yang terbatas tersebut rakyat Mandailing Natal masih terus berjuang menghadapi persoalan dan karakteristik yang berbeda.
"Kabupaten Mandailing Natal memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, salah satunya di bidang Pertambangan, namun sampai hari ini rakyat terus dihadapkan dengan persoalan-persoalan yang menghambat mereka untuk mengeksploitasi hasil alamnya, salah satunya tidak adanya payung hukum dan regulasi dari Pemerintah baik pusat maupun daerah yang melindungi mereka dalam melakukan aktifitas pertambangannya," ujar Kordinator Lapangan Taufik.
Oleh karena itu Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Madina meminta DPRD Madina segera membuat Perda Madina terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta menyeluruh di setiap sektor Pertambangan Rakyat di Madina.