Kondisi ini, harus terpenuhi, mulai dari perorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup sesuai UU No.18/2012 tentang pangan.
"Maka dari itu, pemerintah mengambil langkah untuk mengantisipasi dan menstabilkan harga Bapokting melalui beberapa kebijakan diantaranya, berikan subsidi dan membuat regulasi berkaitan dengan tata niaga perdagangan, pendistribusian, dan harga di pasaran," papar Kapolres.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Sebagai informasi, adapun harga Bapokting di pasaran per Jumat (1/4/2022), yakni beras IR 64 Rp11 ribu, beras Kuku Balam Rp13 ribu, daging sapi Rp140 ribu per Kg, daging ayam broiler Rp 38 ribu per Kg, cabai merah Rp 40 Kg, cabai rawit hijau Rp 36 ribu per Kg.
Kemudian, bawang merah Rp 35 ribu per Kg, bawang putih Rp30 ribu per Kg, tepung Rp13 ribu per Kg, telur ayam ras Rp1.400 per butir, minyak goreng curah Rp 18 ribu per liter, minyak goreng kemasan Rp 27 ribu per liter, gula pasir Rp 14 ribu per Kg.
"Polda Sumut akan menindak tegas setiap pelaku usaha yang menaikkan harga pokok tanpa adanya standarisasi yang tepat dan tidak memanfaatkan momen HKBN Puasa Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah sesuai UU. No.18/2012 tentang pangan.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Maka itu, diharapkan tidak ada yang menimbun Bapokting," tegas Kapolres.
Tampak hadir, Sekda Tapsel Parulian Nasution, Sekda Paluta Burhan Harahap, Wakapolres Tapsel Rahman Takdir Harahap, mewakili Danyon 123/RW Kapten Karya G Rambe, mewakili Danyon C Sat Brimob Polda Sumut AKP Darwin Rambe, Dansub Denpom 1/2 Kapten CPM Ongku Siregar.
Asisten II Tapsel M Said, Asisten II Paluta Halongonan Siregar, Kepala PLN Padangsidimpuan M Zein, dan Kepala Bulog Padangsidimpuan Partahanan Daulay.