Kedua, penyediaan dan menyiagakan sarana transportasi yang dimiliki masing-masing instansi sebagai cadangan. Ketiga, menjamin ketersediaan bahan pokok dan energi.
Keempat, meningkatkan pengawasan pada bahan makanan/minuman kadaluarsa di pasaran.
Baca Juga:
IPDN Bekali Pemahaman Pentingnya Moral dan Knolwledge Para Praja di Era Digital Governance
Kelima, melakukan operasi pasar dalam rangka mengendalikan harga.
Keenam, menyiagakan sarana dan prasarana kesehatan maupun tenaga medisnya. Ketujuh, meningkatkan kesiapan dan kesiagaan unit-unit pemadam kebakaran.
Kedelapan, meningkatkan kesiapan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Baca Juga:
Program Diskon Tambah Daya PLN Dimanfaatkan 116 Ribu Pelanggan, Aktivitas WFH Kian Lancar
Kesembilan, meningkatkan pelayanan ke masyarakat menjelang, saat, dan pasca Bulan Ramadhan/Idul Fitri, serta menjamin keamanan dan kelancaran kegiatan masyarakat.
Kesepuluh, melaksanakan operasi cipta kondisi.
Kesebelas, melaksanakan Operasi pengamanan kegiatan perayaan Bulan Ramadhan/Idul Fitri 1443 Hijriah.