Isfi mengaku dia biasa mengurus proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
"Sekitar 30-40 persen dokumen perusahaan itu saya yang mengurus, karena perusahaan minta tolong ke saya. Jadi di Gapensi ada beberapa perusahaan, lalu Pak Marcos datang sewa perusahaan; karena yang punya perusahaan ada di Gapensi, jadi saya yang ngerjain dokumennya, termasuk dokumen perusahaan Pak Muara," tambah Isfi.
Baca Juga:
Liburan di kebun durian miliknya, satu keluarga di timpa pohon tumbang 3 orang Meninggal dunia
Menurutnya, Marcos Surya Abdi adalah orang kepercayaan Iskandar yang mengurus berbagai hal terkait keuangan.
"Saya baru ikut ambil uang karena Pak Marcos menyuruh saya ambil uang itu. Setiap pekerjaan yang dapat proyek harus kasih ke Pak Marcos," tambahnya.
Atas tugas tersebut, Isfi mengaku mendapat imbalan dari setiap jasanya dalam mengurus dokumen.
Baca Juga:
Polres Binjai Gerebek Kampung Narkoba di Kecamatan Selesai
"Saya hanya dapat Rp1 juta per pekerjaan, tapi tahun ini belum ada," tukasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebutkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Isfi mengaku mendapat uang Rp5 juta saat mengerjakan dokumen di 2019, sementara di 2020 dia mengaku mendapat uang Rp10 juta saat mengerjakan dokumen.
"Dalam BAP, Saudara menyebut 'Saya membantu mengurus proses mulai tender sampai proses pencairan milik Marcos. Dari pengurusan, saya dapat uang jasa dari Marcos Rp2 juta-Rp3 juta dari Marcos'. Ini benar?" tanya JPU KPK Zainal.