Untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas, juga akan diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan Medan-Berastagi, Pematangsiantar-Parapat-Porsea, kecuali kendaraan pengangkut BBM, ternak, pupuk, sembako, dan sepeda motor mudik.
Alfi juga mengimbau kepada pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan bila terjadi kemacetan panjang hendaknya menggunakan jalur alternatif.
Baca Juga:
Mobil Dinas Tak Boleh Dipakai untuk Mudik, Ini Alasannya
“Bagi masyarakat yang melakukan mudik untuk tetap menjaga prokes, meskipun kondisi sudah terkendali namun tetap harus waspada karena mobilitas masyarakat secara bersamaan,” harapnya. [dny]