Sebelumnya pada 15 Juli 2025, Pemkab Madina telah menyelenggarakan rakor Pokjanal Posyandu berdasarkan Pemendagri Nomor 13 tahun 2024 dan rakor lintas sektor dan lintas program Bidang P2P tahun 2025 di Ballroom Ladang Sari, Panyabungan.
Dalam kesempatan itu, Bupati H. Saipullah Nasution melalui Pj. Sekda Drs. M. Sahnan Pasaribu mengatakan dengan adanya transformasi, tugas dan fungsi Posyandu yang selama ini masih dimanfaatkan oleh bidang kesehatan mengalami pergeseran ke arah yang lebih baik dan lengkap.
Baca Juga:
Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Serukan Upaya Pencegahan Pornografi Secara Komprehensif dan Terpadu
"Sesuai dengan pemendagri Nomor 13 tahun 2024, Posyandu mengalami perubahan sebagai lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan dengan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Posyandu Era Transformasi Kesehatan," kata dia.
Pj. Sekda mengungkapkan saat ini ada 500 Posyandu yang tersebar di seluruh Madina dengan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan siklus hidup. Untuk itu, dia memerintahkan camat dan lurah/kades dapat membentuk Tim Pembina (TP) Posyandu.
Kadis kesehatan Madina dr. Faisal Situmorang melaporkan, rakor di kabupaten itu bertujuan menyelaraskan pemahaman dan implementasi kebijakan mengenai regulasi baru Posyandu sehingga kualitas pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat meningkat.
Baca Juga:
Rakornas Penanggulangan Bencana 2024, Ini Arahan Wapres Ma'ruf Amin
[Redaktur: Muklis]