Tapsel.WahanaNews.co - Kepolisian Resort Mandailing Natal Natal Sektor Lingga Bayu di bawah pimpinan AKP. Marlon Rajagukguk, S.H., mengeluarkan himbauan dan larangan terhadap aktivitas tambang ilegal dan galian C di Wilayah Hukum Polsek Lingga Bayu. Hal ini direspon dengan serius oleh Kapolsek Lingga Bayu, AKP. Marlon Rajagukguk, S.H., yang mengeluarkan perintah dengan nomor Sprin / 92/ VII/2024 tanggal 15 Juli 2024 untuk menghimbau dan melarang aktivitas tambang emas ilegal dan galian C di wilayah hukum Polsek Lingga Bayu, Senin (15/7/2024).
Dalam upaya menegakkan larangan tersebut, Kapolsek Lingga Bayu menurunkan personil yang terdiri dari Aiptu S. Nasution, Aipda H.M Siregar, Aipda Ali An N Barus, dan Bripka S.A Dongoran. Mereka dipimpin oleh Ps. kanit Intelkam Polsek Lingga Bayu, Aiptu S. Nasution, untuk melakukan pengecekan terhadap lokasi-lokasi yang diduga melakukan aktivitas tambang ilegal dan galian C.
Baca Juga:
BMKG Pasang 530 Sensor Gempa, Waspada Ancaman Megathrust
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran pengecekan adalah lokasi Galian C yang diduga milik ABADI NASUTION di Pantai Gaul, Desa Lancat, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina. Meskipun tidak ditemukan aktivitas galian C yang menggunakan alat berat seperti excavator, langkah preventif ini tetap penting untuk mencegah potensi kerugian lingkungan dan sosial akibat tambang ilegal.
Kapolsek Lingga Bayu menekankan pentingnya kerjasama dari masyarakat dan pemilik tambang galian C ilegal dalam menghentikan aktivitas tersebut. Melalui himbauan dan dialog yang dilakukan, masyarakat dan pemilik tambang tersebut menunjukkan kesediaan untuk menghentikan kegiatan tambang ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.
"Alhamdulillah, kegiatan pelarangan aktivitas tambang ilegal dan galian C di wilayah hukum Polsek Lingga Bayu berjalan dengan lancar dan sukses," ungkap AKP. Marlon.
Baca Juga:
Jubir Menhan Prabowo Subianto Diancam Setelah Berbicara tentang Pembelian Mirage
Upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan harus terus dilakukan demi keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat. Semoga langkah-langkah ini dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan mengatasi ancaman tambang ilegal dan galian C.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]