TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Panyabungan- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) beserta Tim gabungan menyegel tempat hiburan malam UD Barokah dan Cafe Tyo di sekitar kota Panyabungan Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, Rabu (6/8/2025).
Operasi gabungan ini sesuai dengan tindak lanjut razia Satpol PP yang sebelumnya dan kedua tempat tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024.
Pelaksanaan razia gabungan yang terdiri dari berbagai Instansi yaitu Personil TNI/Polri, BNNK Madina, MUI Madina, Bapenda Madina, Pelayanan Perizinan, Dinas Pariwisata, Dinas Infokom Madina, Bagian Hukum Setdakab Madina, Lurah Panyabungan dan Camat.
Baca Juga:
Semangat Baru di Balik Apel Gabungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan

Sesuai dengan Perda Madina kedua tempat hiburan malam tersebut telah melakukan pelanggaran, sesuai ketentuan karena bertentangan dengan nilai moral dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dilingkungan masyarakat Mandailing Natal.
Penyegelan tempat hiburuan malam ini atas komitmen Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dan dapat meresahkan elemen masyarakat atas praktek ilegal tersebut.
Kasatpol PP Madina mengatakan Operasi praktek ilegal ini akan kami tindak secara tegas dan akan terus kami lakukan tindakan secara berkelanjutan supaya tidak ada lagi tempat usaha beroperasi yang melanggar Peraturan Daerah.
Baca Juga:
Patroli Gabungan Polsek Medan Baru: Meningkatkan Keamanan Jalanan
"Kita akan tindak tegas praktek ilegal yang beroperasi dan kita terus melakukan tindakan berkelanjutan apalagi yang telah melanggar Peraturan Daerah, apalagi yang merusak moral serta ketertiban masyarakat dan hari ini dua tempat hiburan malam sama-sama kita segel," ujar Kasatpol.
[Redaktur: Muklis]